DAFTAR ATURAN BARU YANG LAHIR DI RAKERNAS KONI 2026

Pembaruan tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari tugas organisasi, masa jabatan pengurus, rangkap jabatan, hingga penambahan agenda multievent nasional dan struktur organisasi baru.

DAFTAR ATURAN BARU YANG LAHIR DI RAKERNAS KONI 2026
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menutup secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI 2026 di Hotel Pullman Jakarta Barat pada 21 Mei 2026.

SUMUTJUARA.COM - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI 2026 menghasilkan sejumlah penyempurnaan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020.

Pembaruan tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari tugas organisasi, masa jabatan pengurus, rangkap jabatan, hingga penambahan agenda multievent nasional dan struktur organisasi baru.

Salah satu poin penting dalam penyempurnaan itu adalah penegasan tugas KONI untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penentuan atlet yang akan mewakili Indonesia pada ajang olahraga internasional.

Selain itu, KONI juga kini memiliki kode etik sebagai pedoman norma moral organisasi dalam menjalankan tata kelola keolahragaan.

Pada aspek kepemimpinan organisasi, terdapat perubahan terkait masa jabatan Ketua Umum KONI, pimpinan organisasi cabang olahraga prestasi, serta organisasi keolahragaan fungsional di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Dalam aturan terbaru, pimpinan organisasi dapat dipilih kembali lebih dari dua kali masa jabatan dengan syarat memenuhi ketentuan serta memperoleh dukungan aklamasi dari seluruh anggota KONI, baik secara tertulis maupun lisan.

Penyempurnaan AD/ART juga mengatur ketentuan mengenai rangkap jabatan. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris, serta Bendahara Umum/Bendahara tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lain, baik secara horizontal maupun vertikal. Sementara pengurus di luar unsur tersebut masih diperkenankan merangkap satu jabatan pada organisasi olahraga lain.

Di sektor kompetisi, terdapat penambahan agenda multievent olahraga nasional. Selain Pekan Olahraga Nasional (PON), kini akan hadir PON Beladiri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja sebagai bagian dari pengembangan ekosistem olahraga nasional.

Pada sisi keorganisasian, Rakernas juga memperkenalkan konsep cabang olahraga prestasi luar biasa yang belum menjadi anggota KONI. Cabang olahraga tersebut dapat dipertimbangkan untuk masuk apabila atletnya telah meraih prestasi atau medali pada ajang multievent maupun single event yang diakui IOC, OCA, dan SEA Games Federation.

Hal menarik lainnya adalah hadirnya bidang baru dalam struktur organisasi KONI, yakni Bidang Intelijen Olahraga yang diharapkan dapat mendukung pengembangan strategi serta penguatan sistem pembinaan olahraga nasional.