Profil Syah Afandin, Bupati Langkat Yang Terjaring OTT KPK

Syah Afandin lahir di Langkat pada tahun 1966. Ia merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Jul 3, 2026 - 15:25
 0
Profil Syah Afandin, Bupati Langkat Yang Terjaring OTT KPK
Bupati Langkat, Syah Afandin

SUMUTJUARA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin. Berikut profil singkat sosok yang akrab disapa Ondim tersebut.

Syah Afandin lahir di Langkat pada tahun 1966. Ia merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Karier politik Ondim dimulai saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumut pada Pemilu 2014 dari daerah pemilihan (dapil) 12 yang meliputi Binjai dan Langkat. Ia berhasil terpilih dan menjadi satu-satunya perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil tersebut.

Saat menjabat di DPRD Sumut, Ondim dipercaya sebagai Ketua Fraksi PAN. Namun, ia tidak menyelesaikan masa jabatannya karena memilih maju pada Pilkada Langkat 2018 sebagai calon Wakil Bupati, berpasangan dengan Terbit Rencana Perangin-angin.

Pasangan tersebut berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, pada awal 2022, Terbit Rencana tersandung kasus hukum dan harus melepas jabatan sebagai Bupati Langkat. Ondim kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat hingga berakhirnya masa jabatan.

Pada Pilkada 2024, Ondim kembali maju bersama Tiorita Br Surbakti, yang merupakan istri Terbit Rencana. Keduanya berhasil terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Langkat untuk periode 2024–2029.

Di internal PAN, Ondim juga memiliki perjalanan karier yang cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PAN Sumut periode 2020–2025. Selanjutnya, ia dipercaya sebagai Ketua DPW PAN Sumut sisa masa jabatan 2023–2024 dan kemudian kembali dilantik untuk periode 2024–2029.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Sumatera Utara dan mengamankan Syah Afandin dalam operasi tersebut.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap jumlah maupun identitas lengkap pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
abdipanjaitan Tuhan Maha Tahu, Tapi Dunia Juga Perlu Diberitahu