Rico Waas Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Tempat Hiburan Malan Teribat Narkoba
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun yang beroperasi tanpa melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan. Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional.
SUMUTJUARA.COM - Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun yang beroperasi tanpa melengkapi seluruh perizinan yang diwajibkan. Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico usai melakukan penyegelan Phantom KTV yang berada di Jalan H. Adam Malik, Medan, Rabu (3/6/2026). Tempat hiburan malam tersebut menjadi sorotan setelah terseret kasus dugaan peredaran narkoba.
“Ini sangat memprihatinkan. Untuk kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes Medan turun langsung ke tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi di Kota Medan,” ujar Rico.
Selain dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan. Beberapa izin usaha yang seharusnya dimiliki, termasuk izin restoran dan bar, diketahui belum terpenuhi. Di samping itu, kewajiban perpajakan perusahaan juga ditemukan belum diselesaikan.
Rico menegaskan bahwa Pemko Medan mendukung iklim investasi dan pertumbuhan dunia usaha. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai tempat usaha justru menjadi lokasi aktivitas ilegal yang merusak masyarakat, termasuk peredaran narkoba,” tegasnya.
Sebagai langkah penindakan, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara di lokasi usaha tersebut. Phantom KTV tidak diperkenankan beroperasi hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
“Kami hentikan sementara operasionalnya sampai seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan,” kata Rico.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari hasil operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang karyawan yang diduga mengedarkan pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam dan seorang pemasok narkotika.
Selain itu, enam orang dikirim ke fasilitas rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang lainnya yang diamankan dalam proses pengembangan penyelidikan.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan manajemen dalam aktivitas peredaran narkoba yang terjadi di lokasi tersebut.
“Ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui praktik peredaran narkoba di tempat hiburan itu. Saat ini masih kami dalami dan kembangkan,” ujar Calvijn.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas dari Bea Cukai Belawan turut menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Temuan tersebut meliputi peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta indikasi penggunaan pita cukai palsu yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Rico menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan akan terus diperketat melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang merusak kota ini. Tempat hiburan harus mematuhi aturan dan tidak boleh menjadi tempat peredaran narkoba. Jika masyarakat mengetahui pelanggaran serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0