PEMKOT MEDAN TANGGUNG BIAYA PENGOBATAN KORBAN BEGAL LEWAT APBD
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
SUMUTJUARA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kini menanggung biaya pengobatan korban begal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menjenguk korban begal, Timoria Sitorus, yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (20/5/2026).
Rico menjelaskan, selama ini korban tindak kriminal seperti begal maupun tawuran belum dapat sepenuhnya ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan.
"Karena regulasi BPJS Kesehatan belum mengakomodasi biaya pengobatan bagi korban tawuran maupun tindak kriminalitas seperti begal, maka kami mengeluarkan Perwal tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Dengan kebijakan ini, korban kejahatan jalanan dapat memperoleh jaminan pembiayaan melalui APBD," ujarnya.
Menurut Rico, Pemkot Medan juga telah menyiapkan alokasi anggaran khusus berupa bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Korban begal maupun tindak kriminal lainnya tidak lagi terbebani oleh biaya pengobatan yang muncul secara tiba-tiba," katanya.
Layanan kesehatan yang dijamin Pemkot Medan disebut cukup luas. Selain telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan, layanan yang diberikan juga mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.