PEMPROV SUMUT TEGASKAN TIDAK ADA GURU HONORER SMA/SMK/SLB YANG DIRUMAHKAN
Guru honorer resah karena adanya surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026
INFOSUMUT - Guru honorer resah karena adanya surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan tidak ada lagi guru honorer di 2027. Pemprov Sumut menegaskan jika tidak ada guru honorer yang bakal dirumahkan di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri di Sumut.
Kepala Dinas Pendidikan Alexander Sinulingga mengatakan jika surat edaran Mendikdasmen itu merupakan penataan guru honorer. Namun lebih ke arah guru honorer sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Surat edaran Mendikdasmen itu kan terkait dengan penataan guru honorer, jadi itu lebih ke arah penataan guru honorer yang sudah masuk dalam Dapodik," kata Alexander Sinulingga, Jumat (15/5/2026).
Alexander menjelaskan jika nasib guru honorer yang masuk Dapodik telah aman. Saat ini yang menjadi fokus adalah mencari solusi terhadap guru honorer yang belum masuk Dapodik.
"Bagaimana dengan nasib guru honorer yang belum masuk dalam Dapodik seperti di dalam surat edaran itu? Nah itu Kemendikdasmen lagi sedang mencari solusi terhadap hal tersebut, jadi kami kan sifatnya terus melakukan follow up ke Kemendikdasmen terkait dengan permasalahan ini," jelasnya.
Guru honorer yang masuk Dapodik selama ini dibiayai oleh Dana BOS, sementara yang tidak masuk Dapodik dibiayai dari SPP. Pemprov Sumut sendiri bakal menggratiskan uang SPP di 10 kabupaten/kota mulai tahun ini.
"Ini kan gajinya selama ini dibiayai dari SPP, kalau Dana BOS dia yang sudah masuk Dapodik, dia udah ada NUPTK kalau dia Dana BOS. Nah mulai tahun ajaran baru 2026/2027 untuk Kepulauan Nias, Tapteng, Tapsel, Sibolga, Taput, dan Langkat, sudah gratis SPP," ucapnya.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, kata Alexander, memberikan arahan agar tidak ada pemecatan guru honorer yang belum masuk Dapodik. Sehingga pihak bakal mencari solusi terkait hal itu.
"Namun arahan Pak Gubernur terhadap Dinas Pendidikan ini tidak boleh ada guru honorer yang dirumahkan ini kalau kita bicara yang belum masuk Dapodik itu, kalau dia sudah masuk dalam Dapodik itu sebenarnya udah clear. Ini yang sekarang yang dicari solusi yang guru honorer yang belum masuk dalam Dapodik oleh Kemendikdasmen, tapi kami sesuai arahan Pak Gubernur ini tidak boleh ada pemberhentian massal terhadap guru honorer yang belum masuk Dapodik ini," ujarnya.
Alexander kemudian mengingatkan agar kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer tanpa izin Dinas Pendidikan. Sebab hal itu terus terjadi meskipun sudah ada surat edaran Kemenpan-RB tahun 2023.
"Tapi ini kepala sekolah diingatkan tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, ini kan sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, selama ini yang terjadi 2-3 tahun ke belakang setelah keluar surat edaran Menpan-rb tersebut ini masih ada kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa seizin Dinas Pendidikan," tuturnya