DAFTAR TUNGGU HAJI SUMUT NAIK JADI 26 TAHUN AKIBAT KEBIJAKAN BARU KUOTA 2026
Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa masa tunggu calon jemaah haji (calhaj) di Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya 19 tahun menjadi 26 tahun.
SUMUTJUARA - Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa masa tunggu calon jemaah haji (calhaj) di Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya 19 tahun menjadi 26 tahun.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang digelar di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kamis (14/5) malam.
Menurut Dasopang, perubahan masa tunggu ini terjadi akibat kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umrah yang menerapkan formula pembagian kuota haji tahun 2026. Kebijakan tersebut membuat masa tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia menjadi lebih merata.
Ia menjelaskan, sebelumnya perhitungan dilakukan dengan rasio satu orang untuk setiap seribu calon jemaah. Dengan sistem tersebut, masa tunggu di Sumut hanya sekitar 19 tahun, berbeda dengan daerah lain seperti Sulawesi Selatan yang mencapai 48 tahun.
Namun dengan aturan baru, kuota haji Sumut justru berkurang sehingga berdampak pada bertambah lamanya masa tunggu. Sebaliknya, beberapa daerah lain mengalami penurunan masa tunggu.
βKalau sebelumnya mendaftar tahun 2016 bisa berangkat tahun depan, sekarang harus menunggu lebih lama lagi,β ujarnya.
Dasopang mengajak masyarakat untuk terus berdoa agar masa tunggu haji ke depan dapat dipersingkat.
Ia juga memaparkan bahwa jumlah calon jemaah haji di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 5 juta orang, dengan total dana yang telah disetorkan mencapai Rp187 triliun. Dana tersebut dikelola dan menghasilkan sekitar Rp9 triliun.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji saat ini berkisar antara Rp90 juta hingga Rp100 juta. Sementara setoran awal sebesar Rp25 juta ditambah Rp500 ribu untuk administrasi. Dari hasil pengelolaan dana haji, setiap calon jemaah mendapat manfaat sekitar Rp36 juta sehingga dapat mengurangi biaya yang harus dibayar. Selain itu, calon jemaah juga memperoleh nilai manfaat antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per tahun selama masa tunggu.
Dalam kesempatan tersebut, Dasopang turut menyoroti Program Keluarga Harapan (PKH). Ia menyebutkan adanya sejumlah penerima bantuan yang diblokir karena dinilai tidak layak, baik karena kondisi ekonomi yang sudah mampu maupun penyalahgunaan bantuan, termasuk untuk aktivitas judi dan judi online.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penerima yang sebenarnya layak namun ikut terblokir. Untuk itu, ia meminta kepala desa dan camat agar segera melaporkan jika menemukan kasus seperti itu.
Namun, dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Huta Padang Tengku Ahmad R Hasibuan dan Camat Padangsidimpuan Hutaimbaru Rifaldi Nasution tidak hadir meskipun undangan telah disampaikan.
Sebelumnya, rombongan Marwan Dasopang yang turut didampingi perwakilan Kementerian Haji Sumut, Dr. Torang Rambe, disambut oleh Pendiri Majelis Taklim Anugrah Ustaz Makruf Harahap, Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Iptu Ahmad Edi Sitompul, serta ratusan warga Desa Huta Padang.
sumutjuara