SUMUTJUARA – Kepemilikan saham PSMS kembali menjadi sorotan publik setelah muncul rumor mengenai investor baru yang tertarik membeli klub berjuluk Ayam Kinantan tersebut.
Di tengah isu tersebut, kehebohan lain mencuat dengan beredarnya surat pernyataan yang menunjukkan Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi sebagai pemegang saham mayoritas PSMS.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Edy Rahmayadi pada Februari 2016, dilengkapi materai dan tanda tangan mantan Pangkostrad itu. Surat itu mengungkap bahwa Edy memiliki 51 persen saham PSMS. Selain itu, ada empat poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut, termasuk ketentuan tentang keberadaan 40 klub anggota PSMS.
Isi surat tersebut menyatakan:
- Edy Rahmayadi adalah pemilik 51 persen saham PSMS.
- Jika Edy meninggal dunia, saham tersebut tidak akan diwariskan kepada ahli waris, melainkan dikembalikan kepada 40 anggota klub dan pengurus PSMS Medan.
- Saham PSMS tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan 40 anggota klub.
- Home base dan home ground PSMS harus tetap berada di Kota Medan.
Keaslian surat tersebut dikonfirmasi oleh narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. “Surat itu memang benar ditandatangani Pak Edy. Itu dibuat saat rapat dengan perwakilan 40 klub di Medan Club pada 2016. Namun, surat tersebut tidak terkait dengan PT Kinantan Medan Indonesia (KMI), pengelola PSMS saat ini, melainkan dengan PT Ayam Kinantan Medan yang didirikan oleh 40 klub,” ujar sumber tersebut, Selasa, 21 Januari 2025.
Ia menjelaskan, Edy Rahmayadi masuk ke PSMS pada 2015, yang saat itu masih menggunakan badan hukum PT milik Ketua Umum PSMS kala itu, Indra Sakti. Karena dualisme kompetisi yang menyebabkan liga tidak berjalan, 40 klub memutuskan untuk mendemisionerkan Indra Sakti dan mengangkat (alm) Mahyono sebagai Ketua Umum dalam RALB di Dharma Deli tahun 2015.
Setelah itu, Edy mendirikan PT KMI yang digunakan selama Piala Kemerdekaan 2015. Namun, karena terjadi dinamika internal, 40 klub mendesak Edy untuk membuat PT Ayam Kinantan Medan sebagai wadah saham kolektif. Pada saat PSMS promosi ke Liga 1 pada 2017, klub kembali menggunakan PT KMI sebagai badan hukum.
“Saat itu, 40 klub meminta agar mereka menjadi bagian dari kepemilikan saham PSMS. Makanya, surat pernyataan yang beredar itu menyebut tentang 40 klub,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan kerumitan terkait kepemilikan saham PSMS, termasuk dengan almarhum Kodrat Shah, yang juga disebut sebagai salah satu pemilik saham pada 2017. “Masalah ini panjang dan kompleks. Idealnya, perlu ada pertemuan semua pihak, tapi apakah itu memungkinkan?” ujarnya.
Terkait rumor tentang calon pembeli saham PSMS, ia menegaskan bahwa Edy Rahmayadi tidak bisa memutuskan sendiri. “Sesuai UU PT pasal 56-58, saham tidak bisa dijual begitu saja. Harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Meski almarhum Kodrat Shah telah meninggal, keputusan seharusnya dibicarakan dengan ahli waris atau kuasanya, seperti Pak Ijeck (Musa Rajekshah) atau pihak lain yang ditunjuk keluarga,” jelasnya.
Mengenai status Edy Rahmayadi sebagai pemilik saham PSMS saat masih aktif sebagai TNI, ia mengatakan hal itu tidak melanggar aturan. “Berdasarkan UU TNI, anggota TNI tidak boleh menjadi pengurus aktif, tetapi Pak Edy hanya berstatus komisaris, bukan pengurus. Dan, selama ini tidak ada sanksi, jadi tidak masalah,” pungkasnya.