SUMUTJUARA – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas Puskesmas yang terbukti menerima “fee” atau bermain mata dengan Rumah Sakit (RS) swasta.
Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah Puskesmas lebih sering merujuk pasien BPJS Kesehatan ke RS swasta dibandingkan RS milik Pemerintah Kota Medan.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, disampaikan dugaan bahwa ada Kepala Puskesmas yang menerima fee dari RS swasta terkait rujukan pasien. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujar Yuda kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Yuda menegaskan bahwa jika ada bukti konkret terkait dugaan ini, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai arahan Wali Kota Medan.
“Jika terbukti bahwa Kepala Puskesmas menerima fee, kami akan mencopot jabatan mereka. Kami membutuhkan bukti konkret untuk konfirmasi langsung dan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah tersebut, menurut Yuda, diambil untuk menjaga integritas pelayanan kesehatan di Kota Medan. Selain itu, tindakan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem rujukan pasien agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik curang.
Imbauan untuk Petugas Puskesmas
Yuda juga mengimbau seluruh petugas Puskesmas di Kota Medan agar menjalankan tugas dengan profesional, tanpa memprioritaskan keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
“Kami meminta seluruh petugas Puskesmas untuk mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada praktik yang merugikan pasien, terutama dalam hal rujukan BPJS Kesehatan,” katanya.
Pentingnya Pemerataan Pelayanan Kesehatan
Selain itu, Yuda menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Pemerintah Kota Medan, lanjutnya, terus memantau praktik pelayanan kesehatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
“Dengan langkah ini, Pemkot Medan berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam proses rujukan pasien,” tutupnya.
Komitmen ini diharapkan dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan di Kota Medan, sekaligus memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat pengguna fasilitas kesehatan.