Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi Natal 2024 kepada 4.248 narapidana (napi). Dari jumlah tersebut, 46 orang diantaranya langsung dibebaskan dan dapat merayakan Natal bersama keluarga di rumah.
“Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 46 orang diantaranya langsung bebas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, saat membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, di Aula Lapas Perempuan Medan, Rabu, 25 Desember 2024.
Rincian remisi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumut berdasarkan regulasi mencakup 3.165 orang narapidana dengan kasus kriminal umum, 178 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 905 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012. Berdasarkan besaran remisi, sebanyak 3.119 orang menerima remisi RK I (pengurangan sebagian hukuman), sedangkan 46 orang mendapatkan remisi RK II (langsung bebas).
Agung menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh para narapidana. “Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” kata Agung.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham dan Lapas serta Rutan terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman. “Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tuturnya.