SUMUTJUARA – Ramai atlet Sumatera Utara peraih medali di Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 lalu menyuarakan pencairan bonus medali yang dijanjikan.
Beragam komentar bisa dilihat dalam postingan Instagram official Sumut Juara. Hampir semuanya menyuarakan permintaan bonus mereka dicairkan sebelum hari Raya Idul Fitri.
Teranyar, desakan atlet-atlet Sumatera Utara ini seperti gayung bersambut. Hari ini, Senin, 17 Maret 2025 pagi, Dispora Sumatera Utara (Sumut) baru saja mengunggah video.
“Rapat Pembahasan Dana Hibah Berupa Uang Kepada KONI SUMUT dan NPCI SUMUT T.A 2025,” demikian captionya.
Dan disertakan beberapa keterangan sebagai berikut dikutip:
1. Rapat pembahasan dana hibah berupa uang kepada KONI Sumut dan NPCI Sumut T.A 2025 terkait percepatan penyaluran tali asih kepada atlet berprestasi pada pelaksaan PON XXI 2024 Aceh-Sumut.
2. Realisasi pemberian tali asih, sebagai bentuk dukungan dari Bapak Gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah selaku Ketua TAPD peduli dan komit terhadap perkembangan dan ke atlit PON XXI sumut
3. Kiranya KONI dan NPC mendukung penuh atas kondisi kemampuan keuangan pemprovsu, dgn menyampaikan informasi kepada para penerima bahwa pemberian tali asih kepada para Atlit PON XXI kontingen Sumut sebagai program prioritas Bapak gubernur dan wakil gubernur yang harus terealisasi di tengah kondisi efisiensi anggaran yang ada dan ini sebagai bukti kepedulian pimpinan untuk para atlit dan pelatih PON XXI yang berhasil mendapatkan mendali pada PON XXI yang lalu.
4. Pemerintah Sumatera Utara untuk pemberian tali asih kepada atlit/pelatih berprestasi pada PON XXI 2024 ACEH-SUMUT Wilayah Sumatera Utara sebesar Rp. 56.255.000.000.
5. Arahan dari Bapak Gubernur Sumatera Utara sebelum dilakukan ceremony harus sudah terdistribusi ke rekening penerima tali asih nantinya.
6. Pemerintah Sumatera Utara telah melangkah mendahului realisasi terdepan akan hal tsb, karena sesungguhnya informasi Kota/Kab asal atlit PON Sumut baru akan merealisasikan tali asih dimaksud pada Perubahan APBD 2025 di masing-masing Kota/Kab se sumut.
7. Terkait pajak yang dibebankan kepada penerima/atlet, hal ini tidak dapat diubah karena memang pemerintah tidak pernah menanggung pajak dalam bentuk apapun.
8. Pelaksaanan kegiatan program tahun 2025 yang belum tercover oleh KONI SUMUT nantinya akan di cover oleh Dispora Provsu.
9. Setelah penandatanganan NPHD sudah boleh dilakukan pemberitahuan kepada penerima tali asih dengan cara meminta nomor rekening penerima tali asih.
“Pemuda Maju Olahraga Jaya” caption diakhir postingan.