Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di wilayah Sumut.
Dalam SE tersebut, Bobby Nasution meminta para pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka. Posko ini tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
Komitmen Pemprov Sumut dalam Pengawasan THR
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga, menegaskan bahwa posko pengaduan ini dibentuk untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait THR,” ujar Ismael di Medan, Kamis (13/3/2025).
Selain mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, posko ini juga akan menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Kami mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan. Masyarakat yang mengalami kendala bisa menyampaikan pengaduan secara online melalui QR code yang telah disediakan atau langsung mendatangi posko yang tersebar di berbagai daerah,” tambahnya.
Ismael memastikan bahwa posko ini akan melayani pengaduan baik secara langsung maupun daring. Ia juga mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya.
Lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut
- Posko Utama:
- Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Jalan Asrama No. 143, Medan.
- Wilayah Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat:
- Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 331, Medan.
- Kantor Disnaker di masing-masing daerah.
- Wilayah Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai, dan Kota Tebingtinggi:
- Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan P. Diponegoro No. 50, Lubuk Pakam.
- Kantor Disnaker Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo, dan Pakpak Bharat:
- Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan H. Adam Malik No. 78, Pematangsiantar.
- Kantor Disnaker Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara:
- Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86, Rantau Selatan.
- Kantor Disnaker Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara:
- Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Willem Iskandar No. 02, Padangsidempuan.
- Kantor Disnaker Kabupaten/Kota setempat.
- Wilayah Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli, serta Kepulauan Nias:
- Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Sudirman No. 27, Sibolga.
- Kantor Disnaker Kabupaten/Kota setempat.
Layanan Pengaduan Online
Untuk memudahkan pengaduan, pekerja dapat menghubungi Hotline WhatsApp Posko THR di nomor berikut:
📞 0812-6369-628
📞 0811-1015-252
Dengan adanya SE dan posko pengaduan ini, diharapkan seluruh pekerja di Sumut dapat menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.