Seorang pria berinisial JN (23), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pihak kepolisian setelah video yang diduga berisi penistaan agama dan penghinaan suku viral di media sosial. JN kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini bermula dari video JN yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, JN terlihat merekam suasana rumah sambil mendengarkan musik, kemudian melontarkan kata-kata yang menghina agama Islam dan suku Jawa.
Salah satu video lain yang diunggah akun Binmas Polsek Patumbak menunjukkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa berada di rumah JN. Dalam video itu, petugas menelepon JN dan menanyakan keberadaannya karena rumahnya disebut dikepung warga yang marah.
“Ini rumahmu sudah mau dibakar karena orang tersinggung melihat postinganmu,” ujar personel Bhabinkamtibmas.
JN kemudian mengaku berada di Kota Binjai saat kejadian.
Penangkapan JN
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengungkapkan bahwa JN ditangkap di rumah keluarganya di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah itu, JN dibawa ke Polrestabes Medan.
“Dia sudah ditangkap dan dilimpahkan ke Polres. Ditangkap di Siborong-borong pagi hari,” kata Kompol Faidir, Kamis (9/1).
Saat diinterogasi, JN mengakui bahwa penghinaan tersebut dilakukan atas kehendaknya sendiri tanpa alasan lain selain kebencian.
“Dia bilang itu kehendaknya sendiri, alasan kebencian. Kalau orang lain menyimpan perbedaan agama, dia justru menyampaikannya,” jelas Faidir.
Reaksi Warga dan Motif Pelaku
Video tersebut dibuat JN pada Minggu (5/1/2025) dan menjadi viral pada Senin (6/1/2025). Setelah video itu tersebar, warga yang marah mendatangi rumah orang tua JN di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. JN lalu melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Warga ramai-ramai mendatangi rumah orang tuanya, sehingga dia melarikan diri ke tempat keluarganya,” tambah Faidir.
Status Tersangka dan Penahanan
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa JN telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di Polrestabes Medan.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam proses penyidikan,” kata Gidion, Jumat (10/1).
Gidion juga menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa kejiwaan JN untuk mendalami motif tindakannya. Hingga kini, polisi masih melanjutkan penyelidikan atas kasus tersebut.