SUMUTJUARA – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rion Arios, S.H., M.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Ridha-Rani dari PDIP, menyatakan kesiapan tim untuk menjalani tahapan persidangan PHP Wali Kota Medan 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon. Sidang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (8/1/2025), di MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan awal.
“Tim Hukum Ridha-Rani yang dipimpin oleh Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum, telah mempersiapkan segala hal, termasuk ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan,” tegas Rion, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.
Rion menambahkan, bahwa PHP Wali Kota Medan telah tercatat dalam Buku Registrasi Peraka Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan pihaknya telah dipanggil untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Lebih lanjut, Rion berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan memahami harapan masyarakat yang tidak dapat memberikan hak pilihnya akibat bencana banjir.
Dia meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil. “Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum serta masyarakat, sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya,” tutup Rion.