SUMUTJUARA – Pemko Medan resmi menetapkan tarif reguler untuk angkutan perkotaan bus listrik sebesar Rp5.000 bagi masyarakat umum. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Medan No. 550/16.K dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan pada Senin (30/12). “Dengan keputusan ini, tarif angkutan bus listrik ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk penumpang umum,” ujar Iswar.
Tarif Khusus untuk Kelompok Tertentu
Iswar menjelaskan bahwa tarif khusus sebesar Rp3.000 berlaku untuk pelajar, mahasiswa, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara itu, balita (anak di bawah 5 tahun) dibebaskan dari biaya alias gratis.
Namun, untuk mendapatkan tarif subsidi ini, penumpang harus terlebih dahulu melakukan registrasi. Registrasi dapat dilakukan di beberapa lokasi, seperti:
- Terminal Amplas
- Terminal Pinang Baris
- J City
- Belawan
- Stasiun Bandar Khalifah
- Terminal Lau Cih Tuntungan
- Plaza Medan Fair
“Proses pendaftaran dilakukan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” jelas Iswar.
Sistem Gratis untuk Perjalanan Lanjutan
Sistem tarif ini mencakup kebijakan perjalanan lanjutan. Penumpang tidak akan dikenakan biaya untuk perjalanan kedua jika waktu perjalanan pertama kurang dari 75 menit.
“Contohnya, jika perjalanan dari Terminal Amplas ke Lapangan Merdeka memakan waktu 45 menit, dan penumpang melanjutkan perjalanan ke Belawan, transaksi kedua akan gratis,” terang Iswar.
Sistem Pembayaran Elektronik
Ke depan, Dishub Kota Medan akan menerapkan sistem “One Man One Ticket,” di mana setiap orang diwajibkan menggunakan satu kartu elektronik untuk setiap transaksi.
“Pembayaran dapat dilakukan menggunakan e-wallet seperti QRIS, Dana, GoPay, atau kartu elektronik lainnya,” tambahnya.
Harapan Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum
Iswar berharap tarif yang terjangkau ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
“Kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dengan menyediakan transportasi umum yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi warga Medan,” tutup Iswar.