SUMUTJUARA – Sepanjang tahun 2024, Polda Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp2.739.167.087.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan, dalam acara refleksi akhir tahun Polda Sumut pada Jumat, 27 Desember 2024.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara. Semua proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Andry.
Kasus Menonjol dan Pengembalian Kerugian Negara
Andry menjelaskan, sejumlah kasus besar menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara. Salah satu kasus terbesar adalah pengembalian uang senilai Rp2,25 miliar dari saksi Ardanes Tamebaha. Uang tersebut berasal dari perkara pemerasan dan suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Kasus lainnya melibatkan penyitaan uang sebesar Rp424 juta dari tersangka Luhut Lauren Panjaitan dalam dugaan korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara. Di Kabupaten Mandailing Natal, penyitaan uang sebesar Rp60 juta dan Rp5 juta juga dilakukan dalam perkara serupa.
Komitmen Profesionalisme
Andry menegaskan, setiap penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas. “Kami berupaya memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Polda Sumut berharap pencapaian ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara.